Info CPNS Guru 2018, Info PPPK Guru 2018, Info CPNS Tenaga Pendidik 2018.

Minggu, Juli 30, 2017

170 Guru PNS Pensiun, Kabupaten Probolinggo Kekurangan Ribuan Guru PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo semakin terdesak untuk mengatasi ketersediaan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Apalagi, tahun ini diperkirakan ada 170 guru PNS yang akan pensiun. Jumlah itu belum termasuk guru yang pensiun karena meninggal dunia.

Sedangkan, sejauh ini juga belum ada rekruitmen CPNS untuk guru. Meski, setiap tahun jumlah guru berstatus PNS terus berkurang. Dari data yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, setiap tahun tercatat ratusan guru pensiun. Demi menutupi kekurangan guru PNS, Dispendik mengandalkan adanya guru tidak tetap (GTT).

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina membenarkan makin minimnya jumlah guru berstatus PNS. Itu, merupakan salah satu dampak tidak adanya rekruitmen CPNS guru di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, setiap tahun ratusan guru harus pensiun. “Tahun ini ada sekitar 170 guru PNS yang akan berakhir masa tugasnya. Belum juga ditambah guru yang pensiun karena meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (30/7).

Dewi mengatakan, kebutuhan dan kekurangan guru terbanyak terjadi pada tingkat SD. Sejauh ini, kebutuhan guru untuk tingkat SD di bawah Dispendik ada 3.379 guru. Sedangkan, kebutuhannya mencapai 5.642 guru. Itu, sesuai aturan standar pendidikan dengan jumlah lembaga pendidikan tingkat SD di Kabupaten Probolinggo yang mencapai 594 lembaga.

“Kalau dihitung secara keseluruhan dari tingkat SD dan SMP, kami membutuhkan 6.992 guru. Jumlah guru PNS yang dimiliki sekitar 4.233 guru. Berarti, masih kekurangan sekitar 2.759 guru PNS. Beruntung ada GTT yang sudah diangkat dengan SK Bupati sekitar 2.411 guru,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, ketersediaan guru berstatus PNS sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan. Meski kekurangan guru PNS itu dapat ditutupi atau diatasi dengan penerimaan GTT. Tapi, semua itu akan terjadi perbedaan antara kualitas proses pengajaran guru PNS dengan GTT. Katanya, guru PNS menerima gaji utuh setiap bulan.

“Tapi, perhatian pemerintah daerah terhadap GTT sangat besar. Terbukti, Ibu Bupati sampai membuat kebijakan menverifikasi semua GTT dan akhirnya ribuan GTT mendapatkan SK Bupati,” ujarnya.

Berita ini bersumber dari Jawa Pos.
Share:

Ini Alasan BKN Ingin Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mewacanakan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini perlu dikaji lebih mendalam supaya mendapat respons baik dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Guru berstatus PPPK baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan. Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat dihubungi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Lebih jauh Bima menjelaskan, BKN harus menjalankan tes kebijakan (policy test) sebagai sebuah standar umum dalam pembuatan kebijakan. Sebab jika tidak dilakukan tes kebijakan, maka akan dikhawatirkan merepotkan Presiden. 

"Dites biar terjadi diskursus dan tidak terjadi gejolak yang besar. Kalau tidak dites, lalu dikeluarkan kebijakannya, ternyata ada penolakan besar, maka akan merepotkan Presiden, seperti kebijakan sekolah 5 hari. Busway dulu, policy test-nya sekitar 2 tahun sebelum diimplementasikan," jelasnya.

Bima beralasan, wacana guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi sebagai PPPK bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangannya banyak guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS. 

"Memang berat sih mengajar di tempat terpencil kalau bukan orang lokal dan tidak ada passion," ia menegaskan. 

Menurutnya, perlakuan pemerintah terhadap PNS dan PPPK tidak terlalu berbeda jauh. Bedanya hanya pada kontrak yang diteken supaya guru dan bidan komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. 

"Sama (PNS dan PPPK). Bedanya cuma ada kontrak dan kontraknya dinilai berdasarkan kinerja. PPPK di daerah terpencil juga pasti akan mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan kemahalan," Bima menuturkan.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Senin, Juli 24, 2017

Mendikbud: Guru Memiliki Tanggung Jawab Sosial

Sahabat pembaca Info CPNS Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantau perkembangan guru dan mencari formula untuk mengatasi kekurangan jumlah guru di daerah-daerah tertentu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru adalah pekerjaan profesional, dan setiap pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial.

Mendikbud menuturkan, suatu pekerjaan disebut profesional bila memiliki keahlian, yaitu kemampuan mengerjakan suatu pekerjaan yang untuk mendapatkannya harus melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang sehingga orang lain tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut tanpa melalui prosesnya.

"Tidak boleh ada orang sembarang tiba-tiba menjadi guru tanpa melalui proses pendidikan dan pelatihan," ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Teknis Ketua Komunitas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Yogyakarta, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Mendikbud, pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial. Seperti dokter dan tentara, guru pun memiliki tanggung jawab sosial. Bila tidak memiliki tanggung jawab sosial, maka keahlian yang dimilikinya bisa menghancurkan masyarakat. Guru bisa mengajarkan siswa menjadi baik atau buruk. Dengan tanggung jawab sosial, guru akan bertanggung jawab mendidik sebaik-baiknya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyebutkan bahwa salah satu peran guru adalah sebagai katalisator. Sesuatu yang semula laten menjadi potensial laten dari seorang siswa, dapat diangkat guru menjadi potensial aktual pada diri siswa. "Jangan sampai orang tua berpikir anak yang matematikanya lemah, maka masa depan anak akan suram. Ini harus diubah. Bila anak matematika tidak bagus namun bakat seninya luar biasa, ini harus dikembangkan. Biarlah mereka menjadi seseorang, jangan kemudian dijadikan bukan siapa-siapa," tegas Mendikbud.

Kemendikbud, ujarnya, juga terus memantau perkembangan guru, salah satunya melalui pemberlakukan kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan tersebut dapat membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) secara bersama-sama memajukan zonanya. Sistem zona ini menjadi sarana dalam melakukan penataan sekolah secara sistemik.

Sistem zonasi tidak hanya dapat mendata jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga menghindari terjadinya putus sekolah, namun juga menjadi dasar untuk distribusi dan alokasi guru. Dampak positifnya berupa terwujudnya keseimbangan antara guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru Tidak Tetap (GTT), dan juga guru yang bersertifikat, di semua sekolah pada zona masing-masing.

Kebijakan lima hari sekolah juga berpihak kepada guru. Libur dua hari sekolah memberikan waktu lebih berkualitas antara siswa dengan keluarganya. Namun tidak hanya siswa yang merasakan manfaatnya. Guru juga jadi bisa memperhatikan anak-anak mereka sendiri secara lebih berkualitas, setelah hari lainnya fokus memperhatikan anak didik.

Berita ini bersumber dari KEMDIKBUD.
Share:

Jumat, Juli 21, 2017

Banyak Permintaan Pindah Setelah diangkat Jadi PNS, Kepala BKN Wacanakan Buka Formasi P3K untuk Guru dan Bidan

Sahabat pembaca Info Honorer CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala BKN Bima Haria Wibisana melanjutkan, ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Hal itu disampaikan Bima Haria Wibisana saat memberikan arahan pada acara Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung 4 (empat) hari hingga Senin (24/7/2017), dengan melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Melanjutkan, Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan”, ujar Bima. 

Berita ini bersumber dari BKN.

Share:

Selasa, Juli 18, 2017

GGD Diharapkan Tidak Pindah dari Daerah Penugasan

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahan saat menyaksikan simbolis penandatanganan 2117 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru Garis Depan (GGD) oleh sejumlah gubernur dan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah di Hotel Peninsula, Senin (17/7/2017) malam, di Jakarta mengatakan  GGD yang telah diangkat menjadi CPNS diharapkan tidak pindah dari daerah tempat penugasan asal. Komitmen tersebut, jelas Kepala BKN perlu dijaga oleh para GGD agar tujuan kebijakan afirmasi Pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan bangsa melalui penempatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat tercapai.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam acara tersebut juga mengatakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan, penyuluh pertanian dan GGD merupakan batch pertama penerimaan CPNS Tahun ini. Sementara itu menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rasio guru-murid yang ada saat ini sudah bagus, namun masih kurang merata dalam pendistribusiannya. Terkait itu Kepala BKN mengatakan ada beberapa daerah yang mengeluhkan kekurangan guru sains dan terlalu banyak guru IPS. “Ini miss match yang perlu dibenahi ke depan”, ujar Bima.

Pada kesempatan itu Bima mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar penempatannya tetap sesuai dengan kontrak dan perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Kota Sukabumi kekurangan guru PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan daerah yang dipimpinnya tersebut saat ini kekurangan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan setiap sekolah harus merekrut tenaga honorer.

"Kota Sukabumi, Jawa Barat membutuhkan banyak guru karena setiap tahunnya jumlahnya terus berkurang karena banyak yang pensiun dan ditarik ke Provinsi Jabar maupun yang mengajukan pindah," katanya di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, kekurangan guru PNS ini karena pemerintah pusat masih memberlakukan calon penerimaan PNS. Maka dari itu, Pemkot Sukabumi gencar mengusulkan ke pusat agar moratorium penerimaan dan pengangkatan PNS dicabut khususnya untuk tenaga guru dan medis.

Solusi yang dilakukan sekolah untuk menambal kekurangan guru ini yakni dengan merekrut sarjana pendidikan untuk djadikan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang honornya tidak seberapa.

Selain itu, beberapa sekolah pun kembali menggunakan jasa guru PNS yang sudah purna bakti atau pensiun untuk diberdayakan dan membantu proses belajar mengajar atau kegiatan lainnya di sekolah.

Walaupun demikian, kata dia, hingga saat ini proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tidak terganggu.

"Mungkin tidak hanya Kota Sukabumi saja yang kekurangan tenaga guru, daerah lain pun banyak yang serupa. Kami berharap pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran kepada setiap daerah untuk merekrut guru menjadi PNS yang tentunya sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Di sisi lain, Fahmi mengatakan jika jumlah guru PNS semakin berkurang maka sekolah terpaksa harus merekrut lebih banyak honorer sehingga nantinya akan memberatkan biaya operasi sekolah itu sendiri. Karena tenaga honorer tidak masuk dalam daftar alokasi di APBD sehingga menjadi tanggung jawab instansi yang merekrutnya. 

Berita ini bersumber dari Antaranews.
Share:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi.

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (17/6).

Ia mengatakan, tidak perlu mengangkat guru baru untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan, apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak menyebut berapa angka surplus itu.

“Kalau guru negeri banyak yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri kalau lihat rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.

Namun, pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan daerah ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi guru saja, ada jabatan lainnya.

Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.

Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pranata mengatakan, saat ini belum ada daerah yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan guru. Sebab, Kemendikbud belum memiliki dan membicarakan skema tersebut. “Kan tak harus PNS, kalau negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,” jelasnya.

Berita ini bersumber dari Republika.
Share:

Senin, Juli 17, 2017

2.806 SK CPNS GGD Resmi Ditetapkan

Sahabat pembaca Info CPNS Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (NIP CPNS) bagi 2.806 Guru Garis Depan, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2017. Penetapan ini tergolong ke dalam proses tahap I dari total kelulusan 6.296 GGD tahun 2016. Menyusul, sebanyak 3.490 SK dan NIP CPNS akan diproses pada tahap II. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan,  pelaksanaan program ini sesuai dengan Nawa Cita ke-3 Presiden Republik Indonesia yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Nawa Cita ke 5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan program dengan menempatkan guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T) melalui Program Guru Garis Depan (GGD). "Program GGD adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru di daerah terpencil, terluar dan terdepan yang mengalami kekurangan guru sehingga dapat memberikan layanan pendidikan secara optimal bagi para peserta didiknya,” imbh Dirjen.

Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahun 2016 tahap I ini berlangsung selama enam hari, dari tanggal 13 s.d. 18 Juli 2017. Simbolisasi peresmian, tujuh gubernur, dan 44 bupati menandatangani SK CPNS GGD, selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian masing-masing daerah.  

Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahap I ini turut dihadiri Badan Kepegawaian Negara (BKN), tujuh kantor Regional BKN, tujuh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, dan 44 BKD Kabupaten  Saat pembukaan, beberapa waktu lalu.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN berusaha mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan menyatukan semua unsur yang terlibat. “Karena kalau (memproses) sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus 2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain,” kata   Bima. 

Ia menuturkan, semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan.  “Jadi GGD, tenaga kesehatan PPT, dan penyuluh pertanian juga ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat, karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS,” ujarnya.

GGD merupakan kebijakan afirmasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta usulan daerah.

Guru yang ditugaskan sebagai GGD adalah guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang serta telah melalui sejumlah proses penguatan kepribadian dan jiwa nasionalisme pada saat mengajar di daerah 3T.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bantul mengusulkan penambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sahabat pembaca Info CPNS Guru, sudah tahukah anda bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Bantul mengusulkan penambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penambahan formasi terbanyak untuk posisi guru dan tenaga medis. Kebutuhan dua profesi tersebut dinilai cukup mendesak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono menuturkan mengacu pada belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak 2016-2017 di bawah 50%. Dengan pencapaian ini, seharusnya moratorium penerimaan CPNS di Bantul telah selesai.

“Kita masih kekurangan ribuan PNS terutama formasi guru dan tenaga kesehatan yang sangat mendesak dan membutuhkan jumlah yang banyak. Untuk tenaga teknis kita juga sangat mendesak butuh namun jumlahnya tidak sebanyak kebutuhan guru dan tenaga kesehatan,” katanya pada Kamis (13/7/2017).

Diakui Riyantono, tiap tahun pihaknya selalu mengajukan kebutuhan formasi CPNS. Namun hingga saat ini Pemkab Bantul belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

“Tiap tahun memang mengajukan namun sampai sekarang belum ada jawaban persetujuan dari pusat. Mudah-mudahan tahun ini pusat menyetujui,” ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini Pemkab Bantul memiliki sekitar 8.000 PNS secara keseluruhan, 70% di antaranya merupakan guru dan tenaga medis. Sementara itu, setiap tahunnya minimal ada 300 orang tenaga yang pensiun.

“Kalau tiap tahun kekurangannya sekitar 300 orang dan kita selama lebih dari tiga tahun tidak merekrut CPNS maka dibayangkan berapa kekurangan minimalnya?” tambahnya.

Adapun saat ini Kabupaten Bantul tengah mendata sekitar 1.600 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bantul saja, jumlah ini belum termasuk PTT/GTT dari sektor guru dan tenaga medis.

Berita ini bersumber dari SOLOPOS.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Statistik Blog