Info CPNS Guru 2018, Info PPPK Guru 2018, Info CPNS Tenaga Pendidik 2018.

Minggu, Februari 19, 2017

Bupati Madiun Minta Moratorium Guru CPNS Dihentikan

Sahabat pembaca Info CPNS Guru 2017, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bertemu dengan para kepala sekolah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, 17 Februari 2017. Bupati Madiun Muhtarom turut serta dalam pertemuan itu. 

Dalam kesempatan itu, Muhtarom berharap Menteri Muhadjir menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Untuk kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Madiun, diungkapkan masih kurang 1.000 orang dari berbagai jenjang. “Agar tenaga kontrak segera menjadi PNS,” kata bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sejak seleksi penerimaan CPNS diberhentikan pada 2014 hingga 2016, ia menjelaskan, sekitar 750 guru telah pensiun. Kekurangan tenaga pendidik dipastikan semakin bertambah hingga masa moratorium habis pada 2019. 

Untuk mengatasi kekurangan guru, Muhtarom menjelaskan, pihak sekolah mengangkat tenaga honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka menerima honor yang minim yang sebagian telah diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau setiap sekolah mengangkat dua sampai lima tenaga kontrak artinya tidak mengambil dari BOS. Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten),” kata dia.

Karena itu, Muhtarom meminta kepada para sekolah untuk memberikan penjelasan kepada para tenaga honorer tentang besaran upah yang diterima. Salah satunya tentang status mereka yang bukan sebagai PNS dan hanya diberi honor sesuai kemampuan sekolah. Meski demikian, pemerintah setempat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dengan nominal Rp 350 ribu per orang. 

Menteri Muhadjir menjelaskan, persoalan GTT terjadi di tingkat nasional. Menurut dia, 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. “Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),” ujar dia. 

Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana BOS dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para GTT tersebut. Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,” kata Muhadjir menjelaskan.

Berita ini bersumber dari TEMPO.CO.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Statistik Blog