Info CPNS Guru 2018, Info PPPK Guru 2018, Info CPNS Tenaga Pendidik 2018.

Kamis, Juli 06, 2017

KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN CPNS TAHUN 2017

Sahabat pembaca Info CPNS Guru, sudah tahukah anda bahwa berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil  Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 , Kebijakan penetapan kebutuhan cpns tahun 2017 adalah sebagai berikut :

1.    Penetapan  kebutuhan  secara  nasional  tahun  2017  adalah                 Minus Growth.
2.          Kriteria  penetapan  kebutuhan  pegawai  untuk  setiap  instansi
pemerintah memperhatikan:
a.  arah/rencana strategis pembangunan;
b.   mandat organisasi;
c.    jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d.   jumlah PNS yang ada;
e.    rasio belanja pegawai dalam APBD;
f.    karakteristik/potensi daerah, dan;
g.   daerah otonomi baru.
3.                Prioritas  jabatan  pengadaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah
sebagai berikut:
a.   Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan
teknis  lain  yang  merupakan  tugas  inti  (   core  business        )  dari
instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional.  Untuk  instansi  daerah diprioritaskan  untuk  jabatan  Guru,  Dokter,  Perawat,  serta jabatan-jabatan  yang  berkaitan  dengan  pembangunan infrastruktur.
b.   Kebutuhan  jabatan  untuk  putra/putri  lulusan  terbaik
cumlaude/dengan  pujian)  dari  Perguruan  Tinggi  yang
terakreditasi  paling  kurang  10  (sepuluh)  persen,  dan mengalokasikan  kebutuhan  jabatan  untuk  penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan  instansi  Pusat.  Kriteria  putra/putri  Papua  dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c.    Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi,
maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada 
jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d.   Penetapan  kebutuhan  jabatan  untuk  atlet  berprestasi
nasional/internasional  yang  memenuhi  persyaratan  peraturan perundang-undangan  di  lingkungan  Kementerian  yang membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pemuda  dan olahraga. 
4.                Alokasi  kebutuhan  CPNS  yang  ditetapkan  oleh  Menteri  dilarang

diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri. 

Demikian, semoga bermanfaat.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Statistik Blog