Sahabat pembaca Info CPNS Guru, sudah tahukah anda bahwa berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 , Kebijakan penetapan kebutuhan cpns tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth.
2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi
pemerintah memperhatikan:
a. arah/rencana strategis pembangunan;
b. mandat organisasi;
c. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun;
d. jumlah PNS yang ada;
e. rasio belanja pegawai dalam APBD;
f. karakteristik/potensi daerah, dan;
g. daerah otonomi baru.
3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagai berikut:
a. Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan
teknis lain yang merupakan tugas inti ( core business ) dari
instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik
( cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang
terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi,
maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada
jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi
nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang
diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.
Demikian, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar